Home Umum Apakah saya bisa membatalkan cicilan karena barang cacat?
Umum

Apakah saya bisa membatalkan cicilan karena barang cacat?

Share

Saya baru beli smartphone kurang dari seminggu lalu dengan cicilan, tapi ternyata layarnya retak dan kameranya rusak. Apakah saya bisa membatalkan pembayaran cicilan dan mengembalikan barangnya?


Ringkasan Jawaban

Kalau barang cacat atau tidak sesuai spesifikasi, Anda berhak mengajukan pembatalan pembelian dan refund, bahkan membatalkan cicilan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


Jawaban Lengkap

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

  • Pasal 4 ayat (2): “Konsumen berhak mendapatkan barang dan/atau jasa yang sesuai dengan perjanjian.”
  • Pasal 7 huruf b menyatakan: pelaku usaha bertanggung jawab atas produk yang cacat atau tidak sesuai.

Oleh karena itu, jika smartphone yang Anda terima retak atau tidak berfungsi sebagaimana seharusnya:

Jika penjual menolak, Anda bisa mengadukan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) atau menempuh jalur hukum perdata untuk ganti rugi.

Anda dapat meminta pengembalian uang penuh, atau pengganti barang sejenis yang layak.

Cicilan bisa dibatalkan secara sah karena objek pembayaran tidak sesuai mutu atau fungsi.

Bingung soal masalah hukum? Ingin konsultasi dengan ahli tanpa ribet? MyKonsul hadir untuk memberikan jawaban atas pertanyaan hukum Kamu. Gabung sekarang di MyKonsul dan dapatkan solusi hukum terpercaya!

Related Articles

Antara Dakwaan Pemerasan dan Ujian Integritas Hukum

Drama hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kini bertransformasi menjadi panggung...

7 Best Tips the Gym to Improve Your Workout

What’s made Amazon shoppers fall in love with Tozos? Superior audio quality,...

Brain study identifies a cost of caregiving for new fathers

What’s made Amazon shoppers fall in love with Tozos? Superior audio quality,...

10 Ways To Reduce Motion Sickness When Using VR

What’s made Amazon shoppers fall in love with Tozos? Superior audio quality,...